Miliki 2,7 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja

Kurir Narkoba Ditangkap 

Ilustrasi borgol

 

 


JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang karyawan swasta di Kota Malang, Jawa Timur inisial PT (32) ditangkap berikut barang bukti 2,7 Kg sabu dan 6,5 Kg ganja. Pria warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu sebagai kurir kelas kakap barang haram tersebut. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka ditangkap di rumah tinggalnya berikut barang bukti. Tersangka berperan sebagai kurir dalam kasus MRZ yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan di Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,06 gram," kata Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Rabu (23/3). Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2,7 Kg sabu, 6,5 Kg ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO.

Tersangka secara bertahap menerima kiriman barang haram tersebut dari BG sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. Barang tersebut sebagian diedarkan hingga akhirnya ditangkap di rumahnya.Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan denda sekitar Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar